PALEMBANG – Transformasi ekonomi digital yang masif tidak hanya mengubah lanskap transaksi, tetapi juga memicu perdebatan hukum (diskursus) serius terkait status kepemilikan harta. Pertanyaan besarnya: Apakah aset kripto yang bersifat intangible dapat dikategorikan sebagai harta sah (al-mal) yang dapat diwariskan kepada ahli waris?
Para akademisi hukum dan ulama kontemporer kini terbelah dalam menyikapi fenomena ini, menciptakan urgensi bagi masyarakat untuk memahami mitigasi risiko hukum atas aset digital mereka.
Perspektif Fikih Muamalah: Harta atau Spekulasi?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Sarah, menegaskan bahwa dalam ranah fikih muamalah, sebuah objek baru bisa disebut harta jika memenuhi unsur kepemilikan sah, bernilai ekonomi, dan dapat dipindahtangankan secara legal.
“Dalam perspektif hukum keluarga Islam, status aset kripto sebagai tirkah (harta warisan) masih menjadi perdebatan. Secara konseptual, al-mal haruslah sesuatu yang memiliki manfaat nyata bagi manusia,” ujar Sarah saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).
Sarah cenderung bersikap konservatif dengan merujuk pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VII Tahun 2021. Dalam beleid agama tersebut, cryptocurrency dinilai mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dharar (potensi kerugian).
“Penggunaan kripto sebagai alat bayar jelas bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, sebagai komoditas, ia belum memenuhi syarat sil‘ah karena ketiadaan underlying asset dan volatilitas tinggi yang mendekati unsur qimar (spekulasi),” tambah Sarah, sembari menyitir Surah An-Nisa ayat 29 terkait larangan memakan harta sesama dengan jalan yang batil.
Kaidah Ibahah: Peluang Aset Digital dalam KHI
Pandangan berbeda datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Ahmad Faizal Adha. Ia berpijak pada kaidah dasar al-aslu fil asyya’il ibahah—segala sesuatu pada dasarnya boleh selama tidak ada dalil yang melarang secara tegas.
Menurut Faizal, secara karakteristik, aset kripto dapat dikategorikan sebagai mal mutaqawwim (harta bernilai) yang dapat diinventarisasi dan dialihkan. Ia berargumen bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 194–209 memberikan ruang bagi aset digital untuk menjadi objek wasiat.
“Jika pewaris memiliki tiga Bitcoin dan ahli waris paham teknologi, secara teknis bisa dibagikan sesuai porsi faraidh, misalnya dua banding satu. Selama prosedur kepemilikannya jelas, ini bisa menjadi bagian dari pembagian waris,” jelas Faizal.
Lonjakan Konsumen vs Kerentanan Hukum
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2025 menunjukkan jumlah konsumen kripto mencapai 19,56 juta orang. Meskipun nilai transaksi mengalami fluktuasi (tercatat Rp168,38 triliun pada periode tersebut), kepercayaan publik terhadap industri ini tetap terjaga.
Namun, Faizal mengingatkan adanya titik lemah fatal dalam pewarisan digital: Private Key.
- Risiko Akses: Jika private key hilang, aset terkunci selamanya dan ahli waris menderita kerugian.
- Risiko Sengketa: Volatilitas harga yang ekstrem rawan memicu perselisihan antar ahli waris saat menentukan nilai nominal harta.
Langkah Preventif bagi Pemilik Aset
Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, para ahli hukum menyarankan tiga langkah mitigasi:
- Transparansi Wasiat: Memberitahukan akses aset digital melalui perantara notaris agar dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyusunan Porsi: Mulai menyusun pembagian secara detil bagi para ahli waris selagi pewaris masih hidup.
- Kepatuhan Pajak: Melaporkan aset kripto dalam SPT, mengingat statusnya yang sudah menjadi objek pajak resmi di Indonesia.
