MEDAN – Suasana khidmat menyelimuti Aula Sahardjo, Rutan Kelas I Medan, pada Kamis (19/3/2026). Sebanyak 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, dalam sebuah upacara resmi yang dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan petugas rutan.
Rincian Pemotongan Masa Tahanan
Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh penerima remisi kali ini masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Pada periode ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Berikut adalah rincian pemberian remisi bagi 10 warga binaan tersebut:
| Kategori Remisi | Durasi Pengurangan | Jumlah Penerima |
| Remisi Normal | 15 Hari | 2 Orang |
| 1 Bulan | 3 Orang | |
| Remisi PP 99 | 1 Bulan | 4 Orang |
| 1 Bulan 15 Hari | 1 Orang | |
| Total | 10 Orang |
Simbol Kepercayaan dan Reintegrasi Sosial
Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar formalitas administratif atau pengurangan angka di atas kertas. Menurutnya, ini adalah bagian dari strategi besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong proses reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi adalah simbol kepercayaan negara bahwa setiap individu memiliki kapasitas untuk berubah. Kami ingin mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan lebih bertanggung jawab,” ujar Andi Surya.
Refleksi Keheningan di Balik Jeruji
Menyesuaikan dengan makna Hari Raya Nyepi yang identik dengan introspeksi diri (mulat sarira), Andi berharap momentum ini dimanfaatkan para warga binaan untuk merenungi kesalahan masa lalu dan memperbaiki diri selama masa pembinaan.
Ia juga mengapresiasi perilaku baik yang ditunjukkan oleh para penerima remisi selama berada di dalam rutan. “Selamat kepada mereka yang menerima remisi. Jadikan ini motivasi untuk terus patuh pada aturan dan konsisten menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” pungkasnya.
Upacara diakhiri dengan penyerahan dokumen secara formal dan sesi foto bersama sebagai dokumentasi legalitas pemberian hak-hak warga binaan.
