MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan respons resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (BEM Sumut). Klarifikasi ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar para mahasiswa di depan gedung Lapas pada Senin, 18 Mei 2026.
Pihak manajemen Lapas Kelas I Medan membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada institusi mereka, mulai dari dugaan intimidasi, tindakan represif petugas, hingga isu mengenai praktik peredaran narkotika dan penipuan daring (online) yang dikendalikan dari dalam lingkungan pemasyarakatan. Menurut pihak Lapas, tudingan-tudingan tersebut sama sekali belum memiliki dasar pembuktian hukum yang sah dan berpotensi menggiring opini publik secara sepihak sebelum adanya penyelidikan resmi.
Terkait prosedur pengamanan saat demonstrasi berlangsung, pihak Lapas menegaskan bahwa seluruh personel di lapangan telah bergerak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan objek vital pemasyarakatan. Langkah tegas diambil semata-mata untuk menjaga stabilitas dan mencegah massa menembus area steril yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Sumber internal Lapas Kelas I Medan memastikan bahwa tidak ada instruksi maupun arahan dari pimpinan untuk melakukan tindakan intimidasi terhadap para peserta aksi.
Mengenai isu krusial seperti peredaran narkoba dan penipuan berbasis digital di dalam sel, manajemen Lapas menantang pihak pelapor untuk menempuh jalur hukum resmi. Melalui laporan formal kepada aparat penegak hukum, setiap indikasi dan dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara profesional, transparan, dan objektif berbasis data lapangan, bukan sekadar asumsi.
Di sisi lain, Lapas Kelas I Medan juga memberikan peringatan kepada semua pihak agar berhati-hati dalam menyebutkan nama narapidana atau oknum tertentu di ruang publik tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tindakan tersebut dinilai berisiko memicu konsekuensi hukum baru, khususnya terkait ranah pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.
Menanggapi tuduhan pembubaran paksa dan insiden perobekan atribut aksi, pihak Lapas menjelaskan bahwa situasi memanas karena adanya desakan dari sebagian massa yang mencoba mendekati zona terbatas. Petugas kemudian melakukan upaya pengendalian secara persuasif demi menghindari gangguan keamanan yang lebih besar. Sementara untuk spanduk yang rusak, hal tersebut murni terjadi akibat aksi saling dorong yang tidak terhindarkan di lapangan dan bukan merupakan tindakan disengaja untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Sebagai penutup, Lapas Kelas I Medan menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Kendati demikian, pelaksanaan aksi sedapat mungkin harus tetap mengedepankan ketertiban umum. Pihak Lapas berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan internal melaui razia rutin dan siap bersikap kooperatif jika ada pemeriksaan resmi dari pihak berwenang dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
