Batu Bara, corongrakyat.my.id – Jum’at,17 Juli 2026.
Aktivitas penambangan batuan pasir menggunakan alat berat excavator di aliran Sungai Tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan hidup. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga titik lokasi penambangan yang beroperasi berdekatan tanpa adanya papan informasi proyek (plank resmi) yang jelas di lokasi.

Dari tiga titik tersebut, salah satu pengelola mengklaim telah mengantongi izin operasional. J. Saragih, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan di salah satu titik tambang, menyatakan bahwa perizinan tambang batuan pasir yang dikelolanya diterbitkan pada 2 Januari 2026 dan telah melalui dua kali proses perpanjangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara.

“Penjualan pasir untuk satu unit truk dump jenis colt diesel kami hargai Rp150.000,” ujar Saragih saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Meski ada klaim perizinan, jarak antarlokasi tambang yang sangat berdekatan menuai kekhawatiran dari aspek dampak lingkungan. Aktivis Lingkungan Hidup, Irawansyah, S.H., menyatakan terkejut melihat padatnya titik eksploitasi di sepanjang aliran sungai tersebut.
“Secara analisis logika, jarak antara satu tambang dengan tambang lainnya hanya berkisar ratusan meter. Lebih memprihatinkan lagi, jarak antara tembok penahan tanah dengan palung atau bibir sungai hanya berkisar 10 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan teknis dan pemenuhan syarat lingkungan penertiban izinnya,” kata Irawansyah kepada awak media.
Irawansyah mengingatkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 158 undang-undang tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin resmi (ilegal) diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan penambangan komoditas batuan atau pasir di aliran sungai wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, serta berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah. Selain legalitas dokumen, aspek lingkungan hidup menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.
“Penambangan sama sekali tidak boleh merusak ekosistem lingkungan, tidak boleh mencemari kualitas air, serta dilarang keras memicu potensi bencana banjir atau tanah longsor bagi warga sekitar,” tegasnya.
Menyikapi temuan ini, Irawansyah meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama dinas pengawas terkait, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi total dan investigasi menyeluruh. Langkah penertiban dinilai krusial terhadap seluruh pelaku tambang di kawasan tersebut, baik yang diduga tidak berizin maupun yang beroperasi namun tidak mematuhi baku mutu lingkungan hidup yang berlaku.
(Iraone)
