Medan, corongrakyat.my.id – Jum’at,17 Juli 2026.
Polsek medan area berhasil menangkap terduga pelqku dalam tempo 1×24 misdi 40 tahun warga Jalan Maroke pencurian 3 Unit sepeda motor Di komplek Mandala Gouju, Jumat (17/7/2026).
Berdasar kan Laporan Polisi nomor: LP/ B / / VII /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tanggal 14 Juli 202026
Korban Handy 43 Tahun,mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau BK 5862 XBJ Di komplek mandala Gouju Di jalan tanggok bongkar 1 Kelurahan tegal sari mandalah ll Kecamatan medan denai
Keberhasilan polsek medan area .polrestabes medan. Polda Sumut Pada hari Selasa Tanggal 14 Juli 2026, Sekira pukul 14.10 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU KHAIRUL FAJRI S.H. M.H Di bantuh Panit Opsnal IPDA KHAIRI MAULANA berserta Anggota Opsnal mendapat informasi dari warga bahwa posisi terduga pelaku an: Misdi sedang berada di salah satu rumah yang sedang direnovasi yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar I
Mendapat informasi tersebut, Oleh team Opsnal berangkat Cepat ke objek yang dimaksudkan, dan sesampai dilokasi team opsnal melihat terduga pelaku sedang berada di dalam bangunan yang sedang direnovasi,
Kemudiqn Menurut keterangan terduga Pelaku yang mengaku bernama Misdi tersebut, mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya mencuri 3 unit sepeda motor pelapor dengan dibantu oleh kedua temannya bernama M dan M
Lanjut
Dari keterangan dan pengakuan pelaku, perbuatan yang dilakukannya berawal dengan cara memanjat dinding pagar perumahan dan setelah dapat masuk kedalam Komplex perumahan tersebut oleh terduga pelaku dan kedua temannya Maridin dan membel merusak stang sepeda motor tersebut serta merusak gembok pagar Komplex perumahan dan menyorong serta membawa kabur ketiga sepeda motor milik pelapor dan saksi.
(Willyam Pasaribu)
