Sumatera Utara, corongrakyat.my.id – Kamis,16 Juli 2026.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Bank Sumut Cabang Krakatau pada 2012. Saat itu, Zakiyuddin menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank BUMD KCP Krakatau.
Zakiyuddin memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut sebagai saksi pada Kamis (16/7/2026). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar diperiksa Penyidik Pidsus Kejatisu sebagai saksi,” kata Rizaldi kepada sumutbrantas.id saat dihubungi melalui telepon seluler.
Pemeriksaan Zakiyuddin berkaitan dengan perkara Farah Hamina Harahap, yang mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Grup.
“Dalam perkara Fahira, yang masuk DPO (masuk daftar pencarian orang)” kasus bank Sumut Cabang Karakatau,” kata Rizaldi. Namun Rizaldi belum menjelaskan secara rinci terkait pertanyataan-pertanyaan yang disampaikan pada Zakiyuddin dan apakah masih akan melakukan pemanggilan lebih lanjut.
Farah, dalam perkara ini mengajukan kredit diduga tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. Keterangan Zakiyuddin dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi kredit tersebut.
(Willyam Pasaribu)
