PEKALONGAN, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Pekalongan mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan PT Federal International Finance (FIF Group) terhadap salah satu debiturnya dalam perkara wanprestasi. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak sebagai bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum dalam hubungan pembiayaan.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 20/Pdt.G.S/2026/PN Pkl itu diputus pada 13 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya kepada PT Federal International Finance (FIF Group) secara sekaligus dan seketika sebagaimana amar putusan.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah perusahaan terlebih dahulu mengedepankan berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan melalui komunikasi, pendekatan persuasif, dan musyawarah. Namun, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga penyelesaian melalui jalur litigasi menjadi langkah terakhir untuk memperoleh perlindungan hukum.
Kuasa Hukum PT Federal International Finance (FIF Group), M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., dari Firma Hukum LEX IUSTITIA & CO., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, mengatakan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum perjanjian yang menjadi fondasi utama dalam dunia usaha.
“Hubungan hukum antara kreditur dan debitur lahir dari suatu perjanjian yang dibangun atas dasar kesepakatan, kepercayaan, dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, perkara ini bukan semata mengenai pemenuhan kewajiban finansial, melainkan juga mengenai penghormatan terhadap asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Kepatuhan terhadap kontrak merupakan fondasi bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak-hak keperdataan, serta kepercayaan yang menjadi penopang utama dunia usaha dan industri pembiayaan,” ujar Ismail.
Menurutnya, sebelum menempuh jalur litigasi, FIF Group senantiasa mengedepankan penyelesaian secara persuasif sebagai wujud pelaksanaan asas good faith (itikad baik).
“Hukum perdata pada hakikatnya mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Namun ketika kewajiban kontraktual tetap tidak dipenuhi meskipun berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan secara patut, maka hukum menyediakan mekanisme perlindungan melalui lembaga peradilan. Hal tersebut sejalan dengan adagium ubi jus ibi remedium dan lex semper dabit remedium, bahwa setiap hak yang dilanggar harus memperoleh perlindungan melalui mekanisme hukum yang sah. Putusan ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam suatu hubungan kontraktual,” tambahnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PT Federal International Finance (FIF Group) dari Firma Hukum LEX IUSTITIA & CO., Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., berharap putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak debitur tanpa harus menempuh proses eksekusi.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan berharap putusan ini dipenuhi secara sukarela oleh Debitur. Namun apabila setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) amar putusan tetap tidak dilaksanakan, maka klien kami akan menggunakan hak hukumnya untuk melaksanakan lelang eksekusi terhadap objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari penegakan kepastian hukum, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak mana pun,” katanya.
Di sisi lain, Microfinancing Head FIF Group Tegal, Ronald Simorangkir, menilai putusan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara perusahaan dan debitur, tetapi juga mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga keberlangsungan industri pembiayaan.
“Industri pembiayaan dibangun di atas fondasi kepercayaan, disiplin, dan kepatuhan terhadap setiap komitmen yang telah disepakati. Setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan perusahaan kepada pelanggan. Oleh karena itu, hak dan kewajiban para pihak harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap perjanjian bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga integritas sistem pembiayaan serta keberlangsungan akses pembiayaan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ronald menegaskan bahwa FIF Group tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dalam setiap penyelesaian pembiayaan bermasalah.
“Dialog dan komunikasi selalu menjadi pilihan utama perusahaan. Kami membuka ruang bagi setiap debitur yang menghadapi kendala agar solusi terbaik dapat dicapai bersama sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan, maka penyelesaian melalui jalur hukum merupakan konsekuensi yang sah sekaligus bagian dari implementasi Good Corporate Governance dalam melindungi hak-hak perusahaan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh debitur FIF Group agar senantiasa menjaga komitmen terhadap setiap perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
“Apabila mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban, kami mendorong agar segera berkomunikasi dengan perusahaan sehingga solusi yang tepat dapat diupayakan bersama. Itikad baik dan komunikasi yang terbuka akan selalu menjadi dasar penyelesaian yang lebih efektif. Sebaliknya, membiarkan kewajiban tidak terselesaikan hingga memasuki proses litigasi hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang sebenarnya dapat dihindari,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Ismail menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukanlah memperbanyak perkara di pengadilan, melainkan membangun budaya hukum yang menghormati setiap perjanjian yang dibuat secara sah.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa banyak perkara yang dibawa ke pengadilan, melainkan sejauh mana masyarakat memiliki kesadaran untuk menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap hak dihormati serta setiap kewajiban dipenuhi. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” pungkas Ismail.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menilai bahwa kepastian hukum dalam hubungan keperdataan merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Menurutnya, penghormatan terhadap perjanjian yang dibuat secara sah merupakan bagian dari budaya hukum yang harus terus dibangun.
“FERADI WPI berpandangan bahwa penegakan hukum perdata yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kepastian hukum tidak hanya memberikan perlindungan bagi para pihak dalam suatu perjanjian, tetapi juga menjadi landasan bagi terciptanya iklim usaha yang sehat. Karena itu, budaya menghormati hak dan memenuhi kewajiban hukum harus terus dikedepankan sebagai bagian dari pembangunan negara hukum yang berkeadilan,” ujar Donny.
PT Federal International Finance (FIF Group) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), profesionalisme, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perlindungan yang seimbang terhadap hak dan kewajiban seluruh pihak. Perusahaan memastikan bahwa penyelesaian secara damai akan selalu menjadi prioritas utama, sedangkan mekanisme litigasi ditempuh secara proporsional sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak lagi menghasilkan kesepakatan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
