Batu Bara, corongrakyat.my.id – Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DISPERKIM LH) Kabupaten Batu Bara menuai sorotan. Pasalnya, sekitar 254 petugas kebersihan yang berada di bawah naungan dinas tersebut belum menerima pembayaran gaji yang tertunda sejak Desember 2025, serta gaji bulan Maret 2026.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan mendalam di kalangan para petugas. Mereka tetap dituntut bekerja seperti biasa, meskipun hak mereka belum (16/4/2026).
Para petugas yang terdiri dari sopir, kernet armada, pengemudi becak bermotor, petugas pembabatan rumput, hingga penyapu jalan, mengaku telah berupaya menyampaikan keluhan melalui koordinator kecamatan, koordinator wilayah, hingga koordinator kabupaten. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji tersebut.
Sejumlah petugas yang ditemui tim Mitra Adhyaksa di lapangan mengaku mulai resah.
“Sampai kapan kondisi seperti ini akan berlangsung? Kebutuhan hidup semakin mendesak, sementara dari dinas belum ada kepastian kapan gaji kami dibayarkan,” ujar mereka kompak, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait juga belum membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak diangkat, dan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.
Menanggapi hal ini, aktivis masyarakat Irawan, S.H., angkat bicara. Ia menilai keterlambatan pembayaran gaji tersebut berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja serta wanprestasi.
Menurutnya, beberapa dasar hukum yang dapat menjadi acuan antara lain:PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 61 ayat (1), yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda. Denda mulai berlaku sejak hari keempat keterlambatan sebesar 5 persen per hari dari total upah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), yang mewajibkan pembayaran upah secara tepat waktu.
Pasal 93 ayat (2), yang mengatur bahwa keterlambatan pembayaran upah akibat kelalaian dapat dikenai sanksi.Yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa tidak membayar upah merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Irawan juga menyoroti kejanggalan dalam persoalan ini.“Janggal rasanya jika gaji bulan Desember 2025 belum dibayarkan hingga saat ini.
Lebih aneh lagi jika pemerintah daerah tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala dinas terkait. Ada apa ini?” ujarnya.
Ia bahkan menyarankan agar aktivitas kerja dihentikan sementara apabila alasan keterlambatan karena anggaran.
“Kalau memang anggaran tidak tersedia, seharusnya jangan mempekerjakan dulu. Setelah anggaran ada, baru pekerja diminta kembali bekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irawan mendorong para petugas untuk melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan maupun DPRD Kabupaten Batu Bara, agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan dari pihak terkait.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat kejelasan serta solusi dari pemerintah daerah demi menjaga hak-hak para pekerja.
(IR4ONE ).
