LAMPUNG SELATAN, corongrakyat.my.id – Selasa,7 Juli 2026.
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.202.173.000 menjadi perhatian setelah tim awak media menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Hasil Penelusuran di Lokasi Proyek.
Berdasarkan hasil penelusuran pada 7 Juli 2026, tim media mengamati pekerjaan revitalisasi yang sedang berlangsung. Dari hasil pengamatan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara volume pekerjaan yang terlihat di lapangan dengan nilai kontrak proyek. Penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen teknis dan keterangan resmi dari pihak pelaksana.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas dan pembangunan satu ruang laboratorium.

“Dua ruang dilakukan penggantian rangka atap beserta genteng, sedangkan empat ruang lainnya hanya penggantian genteng. Saya kerja harian, Pak. Kalau tidak salah pelaksananya Sugito,” ujar pekerja tersebut kepada tim awak media.
Penggunaan Material Perlu Penjelasan.
Berdasarkan pengamatan visual di lokasi, pada empat ruang kelas yang hanya dilakukan penggantian genteng, rangka kanal baja ringan tampak masih terpasang. Beberapa bagian material terlihat memiliki bekas lubang baut dan mur yang menurut pengamatan media mengindikasikan kemungkinan pernah digunakan sebelumnya. Namun demikian, untuk memastikan apakah material tersebut merupakan material lama yang digunakan kembali sesuai atau tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana kegiatan dan pemeriksaan terhadap dokumen teknis.

Apabila penggunaan material eksisting memang merupakan bagian dari perencanaan pekerjaan, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik melalui dokumen perencanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan, hal tersebut menjadi kewenangan aparat pengawas untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pelaksanaan pekerjaan diharapkan mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Pembentukan P2SP Juga Menjadi Perhatian .
Selain pekerjaan fisik, perhatian juga tertuju pada pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber, Sugito disebut menjabat sebagai Ketua P2SP. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari Sugito maupun pihak sekolah.
Apabila informasi tersebut benar, proses pembentukan P2SP dapat menjadi bahan evaluasi sesuai ketentuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang mengharapkan pelaksana kegiatan memiliki kemampuan memahami gambar teknis, menghitung volume pekerjaan, mengawasi mutu pekerjaan, serta memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran secara efektif.
Konfirmasi dan Hak Jawab.
Hingga batas waktu publikasi, Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang maupun Ketua P2SP belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan tim awak media. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih terbuka untuk dilengkapi melalui hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Harapan Adanya Pemeriksaan Sesuai Kewenangan.
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak berharap Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila dipandang perlu terhadap dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, proses pembentukan P2SP, serta kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang ditemukan adanya penyimpangan, maka penanganannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan hukum lainnya yang relevan. Adapun adanya dugaan tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, audit oleh lembaga yang berwenang, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Ketua P2SP, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Laperwil )
