LAMPUNG SELATAN–CorongRakyat.My.id
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.202.173.000 menjadi sorotan setelah tim awak media menemukan sejumlah fakta di lapangan yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara besarnya anggaran dengan realisasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi proyek, pekerjaan fisik yang terlihat dinilai belum mencerminkan besarnya nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. 07/07/2026.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas dan pembangunan satu ruang laboratorium.
“Dua ruang dilakukan penggantian rangka atap beserta genteng, sedangkan empat ruang lainnya hanya penggantian genteng. Saya kerja harian, Pak. Kalau tidak salah pelaksananya Sugito,” ujar pekerja tersebut kepada tim awak media.
Keterangan tersebut diperkuat dengan temuan visual di lapangan. Pada empat ruang kelas yang hanya dilakukan penggantian genteng, rangka kanal baja ringan diduga masih menggunakan material lama. Beberapa batang kanal masih tampak memiliki bekas lubang baut dan mur yang mengindikasikan material tersebut pernah digunakan sebelumnya.
Apabila material lama memang digunakan kembali, publik berhak memperoleh penjelasan apakah penggunaan material tersebut telah direncanakan dalam dokumen teknis, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
Mengingat proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap item pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Besarnya nilai proyek juga memunculkan harapan agar seluruh dokumen perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta realisasi anggaran dapat dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan negara.
Selain pekerjaan fisik, perhatian juga tertuju pada pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sugito yang disebut sebagai Ketua P2SP diduga tidak memiliki latar belakang maupun kompetensi di bidang konstruksi.
Apabila informasi tersebut benar, maka proses pembentukan P2SP patut dievaluasi. Sebab, dalam petunjuk pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, ketua pelaksana diharapkan memiliki kemampuan memahami gambar teknis, menghitung volume pekerjaan, mengawasi mutu bangunan, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi dan penggunaan anggaran secara efektif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang maupun Ketua P2SP belum memberikan keterangan resmi meskipun tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi. Oleh karena itu, berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak terkait.
Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, proses pembentukan P2SP, serta kesesuaian antara anggaran dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.
Potensi ketentuan hukum yang relevan apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan keuangan negara dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya mengenai prinsip pengadaan yang harus memenuhi aspek efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama apabila dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan. Penentuan adanya tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, audit, dan putusan pengadilan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Ketua P2SP, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Kaperwil)
