.Btahan. Mandailing Natal, Minggu,16 Agustus 2026 – corongrakyat.my.id
Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali mengibarkan Merah Putih dan memperingati hari kemerdekaan. Upacara digelar, lagu kebangsaan dinyanyikan, dan kalimat tentang kemerdekaan kembali menggema di seluruh penjuru negeri.

Namun, di tengah semarak HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, ada sebuah pertanyaan yang patut direnungkan bersama:
Apa arti kemerdekaan bagi masyarakat tiga desa di Kecamatan Batahan yang hingga hari ini masih menghadapi persoalan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat dan telah bersertifikat?
Di Kecamatan Batahan ada pemerintahan. Ada Camat dan perangkat pemerintahan kecamatan. Di desa-desa ada kepala desa dan perangkat desa. Negara juga hadir melalui TNI, dalam hal ini Koramil 20 Batahan, serta Kepolisian melalui Polsek Batahan.
Di tingkat Kabupaten Mandailing Natal pun negara hadir. Ada Bupati sebagai kepala daerah dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat mendasar:
Jika seluruh perangkat negara ada, mengapa persoalan tanah masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun belum juga menemukan penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian kepada rakyat?
Persoalan ini berkaitan dengan lahan masyarakat di wilayah eks Transmigrasi Batahan IV sekitar 174 hektare serta lahan masyarakat di Kampung Kapas I yang luasnya mencapai ratusan hektare, yang menurut keterangan masyarakat merupakan lahan bersertifikat dan Desa Batahan I TSM Bukit Langit.
Masyarakat menyebut bahwa sejak sekitar tahun 2005, lahan tersebut kemudian dikuasai dan diusahai oleh PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal. Persoalan penguasaan dan status lahan tersebut hingga kini masih menjadi sumber keresahan masyarakat.
Di sinilah makna kemerdekaan kembali dipertanyakan.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan:
«“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”»
Kalimat tersebut bukan sekadar rangkaian kata untuk dibacakan setiap 17 Agustus.
Itu adalah amanat konstitusi.
Kemerdekaan seharusnya berarti rakyat memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, kepastian hak atas tanah, serta kesempatan untuk menikmati hasil kemerdekaan di negeri sendiri.
Pembukaan UUD 1945 juga menyatakan:
«“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia…”»
Lalu muncul pertanyaan yang mungkin terdengar sederhana, tetapi sangat dalam:
Apakah rakyat Indonesia hanya diantar sampai ke gerbang kemerdekaan, tetapi tidak diperbolehkan menikmati kemerdekaan itu sendiri?
Apakah kemerdekaan hanya berarti bebas dari penjajahan bangsa asing, sementara rakyat masih harus berhadapan dengan persoalan penguasaan sumber daya dan tanah di negeri sendiri?
Tentu istilah “penjajahan” dalam persoalan ini adalah ungkapan kritik dan keresahan masyarakat, bukan berarti menyamakan perusahaan atau pihak tertentu secara hukum dengan penjajah sebagaimana dimaksud dalam sejarah perjuangan kemerdekaan.
Namun, keresahan masyarakat tetap harus didengar.
Sebab bagi seorang petani atau warga yang merasa memiliki tanah berdasarkan dokumen kepemilikan, persoalan tanah bukan hanya tentang luas wilayah dalam satuan hektare.
Tanah adalah tempat menggantungkan hidup. Tanah adalah sumber penghasilan. Tanah adalah warisan keluarga. Dan bagi masyarakat transmigrasi, tanah merupakan bagian dari harapan yang diberikan negara untuk membangun kehidupan baru.
Karena itu, ketika status dan penguasaan tanah tersebut menjadi persoalan berkepanjangan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah. Belum Menemukan Kepastian
( MO)
