BATUBARA, corongrakyat.my.id – Sabtu,4 Juli 2026.
Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa ( Kades ) Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh ” Nasrullah ,yang diketahui warga juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas ) Kabupaten Batu Bara,kini semakin menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.
Informasi yang berkembang saat ini,membuat masyarakat khususnya Desa Simpang Dolok merasa khawatir disebabkan karena rangkap jabatan jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang sebab bertentangan dengan regulasi dan prinsip netralitas serta tata kelola kelembagaan,apalagi Badan Amil Zakat Nasional ( Basnaz ) adalah lembaga Pemerintah Nonstruktural yang bergerak dibidang pengelolaan zakat,infak,dan sedekah ( ZIS ).Adapun tugas utamanya adalah menghimpun dana dari umat dan menyalurkannya untuk mengentaskan kemiskinan,dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media Sumut Brantas.Id, dari beberapa sumber yang layak dipercaya,jumat 03 Juli 2026, Kades Nasrullah selaku Wakil Ketua Basnas bersama sang Ketua Basnas Kabupaten Batu Bara,diduga banyak melakukan penyimpangan,bahkan oleh salah seorang tokoh masyarakat penyalahgunaan wewenang tersebut telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum dan sekarang lagi diproses,apalagi terkait dengan dana Basnas yang seharusnya disalurkan untuk membantu masyarakat miskin namun kenyataannya di pinjamkan kepada kelompok-kelompok tani demi mendapatkan keuntungan pribadi,dan pada saat pengembalian dikenakan bunga jasa sebesar lima ( 5 ) persen.
” Bagaimana Kades mau menjalankan roda Pemerintahan pak,kalau dia sendiri lebih pokus mengurus Basnas karena menjanjikan pemasukan yang lebih besar”, ucap salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan,contohnya pembagian bantuan aja kami yang jelas-jelas orang susah tidak mendapat,tapi yang lebih kaya dari kami dikasihnya,ucap warga kesal.
Lebih lanjut warga berharap agar Pemerintah dapat segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa yang rangkap jabatan,sebab aturannya jelas tertuang di dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2024 tentang Desa,Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota ataupun pimpinan lembaga lainnya yang bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Adapun aturan Basnas sendiri setiap orang yang ingin menjadi pengurus atau pimpinan dilarang rangkap jabatan berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional,untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin tata kelola yang optimal.
Berikut adalah penyaluran dana Basnas ditujukan dalam bentuk pinjaman ; 1.Bebas bunga ( QARDH ) pinjaman tanpa bunga dan agunan. 2.Program produktif ( MICRO FINANCE ),agar peminjam terbebas dari jeratan rentenir. 3.Tujuan pemberdayaan,pinjaman hanya diberikan kepada yang berhak ( ASNAF ) seperti pakir miskin dan sabilillah dan dana tidak boleh dikomersilkan untuk kepentingan pengelola lembaga zakat,apalagi demi untuk kepentingan pribadi.Hingga berita ini terbit,Kepala Desa Simpang Dolok, Nasrullah belum memberikan tanggapan,Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan kepadanya juga belum mendapatkan jawaban.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan.
( IR4OME )
