.SUMATERA UTARA. corongrakyat.my.id – Jum’at,26 Juni 2026.
Masyarakat Pemantau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (MPTJSL) Sumatera Utara melalui pernyataan resmi mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut agar segera mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR). Rabu, (24/6/2026). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program CSR berjalan lebih terarah, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pernyataan resmi tersebut, Ketua Umum MPTJSL Sumut, Dr. Chandra Syuhada Sinaga, MM, didampingi Sekretaris Dr. Mangaraja Halolongan Harahap, M.Si, menegaskan bahwa keberadaan Perda CSR merupakan kebutuhan yang mendesak mengingat tingginya aktivitas investasi dunia usaha dan dunia industri di Sumatera Utara.
“Perda CSR diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan program CSR selaras dengan kebutuhan masyarakat, pembangunan daerah, dan pelestarian lingkungan hidup,” ujar Dr. Chandra.
Menurutnya, pelaksanaan CSR harus mengacu pada prinsip keberlanjutan, tepat sasaran, transparan, dan dapat diukur manfaatnya. Program CSR tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang memberikan dampak jangka panjang.
MPTJSL Sumut juga mendorong agar pelaksanaan CSR diarahkan pada sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, pengembangan UMKM, pelatihan keterampilan kerja, kesehatan masyarakat, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan hidup.
“Setiap program CSR harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat melalui dialog dan pemetaan sosial yang objektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris MPTJSL Sumut, Dr. Mangaraja Halolongan Harahap, M.Si, menilai bahwa keberadaan Perda CSR akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sehingga pelaksanaan program menjadi lebih terkoordinasi dan tidak tumpang tindih. Karena itu, MPTJSL Sumut berharap pembentukan Perda CSR dapat menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Daerah sebagai upaya mendorong pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.
“Perusahaan yang maju tidak hanya diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dalam hal lingkungan, pemanfaatan CSR diarahkan untuk mengantisipasi bencana yang sering terjadi di Sumatera Utara, seperti bencana alam, longsor, dan banjir. Jadi, Perda CSR merupakan langkah strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan,” tutup Raja Harahap.
Dengan adanya Perda tersebut, MPTJSL Sumut berharap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara
Redaksi
