MEDAN — Kasus tuduhan transaksi narkoba di dalam penjara yang menargetkan seorang warga binaan kini memasuki babak baru, di mana publik mulai membedah apa sebenarnya motif di balik aksi kelompok penuduh tersebut. Pertanyaan besarnya adalah apakah gerakan ini murni demi penegakan hukum atau sekadar luapan sentimen pribadi yang mendalam?
Jika dinalisis dari cara kerja kelompok penuduh yang lebih memilih melakukan aksi agitasi di ruang publik ketimbang menyerahkan bukti ke penyidik, indikasi adanya sentimen pribadi menjadi sangat dominan. Kasus hukum, khususnya narkotika, tidak bisa diselesaikan dengan perdebatan opini atau desakan sekelompok orang, melainkan harus berbasis pada fakta hukum formal (pro justitia).
“Dalam hukum acara pidana, kita mengenal alat bukti yang sah. Teriakan sekelompok orang di jalan atau di media sosial bukan alat bukti. Ketika mereka memaksakan tuduhan transaksi narkoba tanpa menyerahkan bukti fisik ke aparat, kita layak mempertanyakan, jangan-jangan ini hanya masalah sentimen pribadi yang dibawa-bawa ke ranah publik,” kata seorang akademisi hukum universitas terkemuka.
Sentimen pribadi ini disinyalir berakar dari hubungan masa lalu atau konflik horizontal yang terjadi di luar lingkungan Lapas sebelum narapidana tersebut masuk sel. Kelompok penuduh tampaknya memanfaatkan status hukum narapidana saat ini sebagai momen paling rapuh untuk melakukan serangan balik guna menuntaskan dendam atau sentimen lama mereka.
Namun, hukum di Indonesia tidak bekerja berdasarkan sentimen atau dendam pribadi. Setiap tuduhan harus dibuktikan dengan asas yang jelas dan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Upaya kelompok penuduh untuk memaksakan narasi hoaks ini justru berpotensi membalikkan keadaan hukum, di mana mereka sendiri yang bisa terjerat pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
Masyarakat kini diajak untuk melihat kasus ini secara lebih objektif dan rasional. Membedah motif di balik sebuah isu sangat penting agar publik tidak mudah dijadikan alat oleh kelompok tertentu untuk melancarkan sentimen pribadi mereka dengan kedok gerakan moral atau penegakan hukum.
