Hukum & Kriminalitas https://corongrakyat.my.id Suarakan Aspirasi Fri, 17 Jul 2026 13:10:46 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://corongrakyat.my.id/wp-content/uploads/2026/05/cropped-Screenshot_2026-05-02-03-59-27-32_512d59465dcd1d9c8e9be3e706423fdf-32x32.jpg Hukum & Kriminalitas https://corongrakyat.my.id 32 32 Aktivis Desak APH Investigasi Tiga Titik Tambang Pasir Sungai Tanjung di Batu Bara yang Minim Papan Informasi. https://corongrakyat.my.id/2026/07/17/aktivis-desak-aph-investigasi-tiga-titik-tambang-pasir-sungai-tanjung-di-batu-bara-yang-minim-papan-informasi/ https://corongrakyat.my.id/2026/07/17/aktivis-desak-aph-investigasi-tiga-titik-tambang-pasir-sungai-tanjung-di-batu-bara-yang-minim-papan-informasi/#respond Fri, 17 Jul 2026 13:09:53 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=3658

Batu Bara, corongrakyat.my.id – Jum’at,17 Juli 2026.

Aktivitas penambangan batuan pasir menggunakan alat berat excavator di aliran Sungai Tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan hidup. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga titik lokasi penambangan yang beroperasi berdekatan tanpa adanya papan informasi proyek (plank resmi) yang jelas di lokasi.

Dari tiga titik tersebut, salah satu pengelola mengklaim telah mengantongi izin operasional. J. Saragih, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan di salah satu titik tambang, menyatakan bahwa perizinan tambang batuan pasir yang dikelolanya diterbitkan pada 2 Januari 2026 dan telah melalui dua kali proses perpanjangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara.

“Penjualan pasir untuk satu unit truk dump jenis colt diesel kami hargai Rp150.000,” ujar Saragih saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Meski ada klaim perizinan, jarak antarlokasi tambang yang sangat berdekatan menuai kekhawatiran dari aspek dampak lingkungan. Aktivis Lingkungan Hidup, Irawansyah, S.H., menyatakan terkejut melihat padatnya titik eksploitasi di sepanjang aliran sungai tersebut.

“Secara analisis logika, jarak antara satu tambang dengan tambang lainnya hanya berkisar ratusan meter. Lebih memprihatinkan lagi, jarak antara tembok penahan tanah dengan palung atau bibir sungai hanya berkisar 10 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan teknis dan pemenuhan syarat lingkungan penertiban izinnya,” kata Irawansyah kepada awak media.

Irawansyah mengingatkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 158 undang-undang tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin resmi (ilegal) diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan penambangan komoditas batuan atau pasir di aliran sungai wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, serta berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah. Selain legalitas dokumen, aspek lingkungan hidup menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Penambangan sama sekali tidak boleh merusak ekosistem lingkungan, tidak boleh mencemari kualitas air, serta dilarang keras memicu potensi bencana banjir atau tanah longsor bagi warga sekitar,” tegasnya.

Menyikapi temuan ini, Irawansyah meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama dinas pengawas terkait, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi total dan investigasi menyeluruh. Langkah penertiban dinilai krusial terhadap seluruh pelaku tambang di kawasan tersebut, baik yang diduga tidak berizin maupun yang beroperasi namun tidak mematuhi baku mutu lingkungan hidup yang berlaku.

(Iraone)

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/07/17/aktivis-desak-aph-investigasi-tiga-titik-tambang-pasir-sungai-tanjung-di-batu-bara-yang-minim-papan-informasi/feed/ 0
Polsek Medan Area Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 3 Unit Sepeda Motor Di Komplek Mandala Gouju. https://corongrakyat.my.id/2026/07/17/polsek-medan-area-berhasil-ungkap-kasus-pencurian-3-unit-sepeda-motor-di-komplek-mandala-gouju/ https://corongrakyat.my.id/2026/07/17/polsek-medan-area-berhasil-ungkap-kasus-pencurian-3-unit-sepeda-motor-di-komplek-mandala-gouju/#respond Fri, 17 Jul 2026 10:08:21 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=3655

Medan, corongrakyat.my.id – Jum’at,17 Juli 2026.

Polsek medan area berhasil menangkap terduga pelqku dalam tempo 1×24 misdi 40 tahun warga Jalan Maroke pencurian 3 Unit sepeda motor Di komplek Mandala Gouju, Jumat (17/7/2026).

Berdasar kan Laporan Polisi nomor: LP/ B / / VII /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tanggal 14 Juli 202026

Korban Handy 43 Tahun,mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau BK 5862 XBJ Di komplek mandala Gouju Di jalan tanggok bongkar 1 Kelurahan tegal sari mandalah ll Kecamatan medan denai

Keberhasilan polsek medan area .polrestabes medan. Polda Sumut Pada hari Selasa Tanggal 14 Juli 2026, Sekira pukul 14.10 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU KHAIRUL FAJRI S.H. M.H Di bantuh Panit Opsnal IPDA KHAIRI MAULANA berserta Anggota Opsnal mendapat informasi dari warga bahwa posisi terduga pelaku an: Misdi sedang berada di salah satu rumah yang sedang direnovasi yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar I

Mendapat informasi tersebut, Oleh team Opsnal berangkat Cepat ke objek yang dimaksudkan, dan sesampai dilokasi team opsnal melihat terduga pelaku sedang berada di dalam bangunan yang sedang direnovasi,

Kemudiqn Menurut keterangan terduga Pelaku yang mengaku bernama Misdi tersebut, mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya mencuri 3 unit sepeda motor pelapor dengan dibantu oleh kedua temannya bernama M dan M

Lanjut

Dari keterangan dan pengakuan pelaku, perbuatan yang dilakukannya berawal dengan cara memanjat dinding pagar perumahan dan setelah dapat masuk kedalam Komplex perumahan tersebut oleh terduga pelaku dan kedua temannya Maridin dan membel merusak stang sepeda motor tersebut serta merusak gembok pagar Komplex perumahan dan menyorong serta membawa kabur ketiga sepeda motor milik pelapor dan saksi.

(Willyam Pasaribu)

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/07/17/polsek-medan-area-berhasil-ungkap-kasus-pencurian-3-unit-sepeda-motor-di-komplek-mandala-gouju/feed/ 0
Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu Di Kos Kosan, 2 Tersangka Diamankan, 3 Pengguna Direhabilitasi. https://corongrakyat.my.id/2026/07/17/polsek-berastagi-ungkap-kasus-sabu-di-kos-kosan-2-tersangka-diamankan-3-pengguna-direhabilitasi/ https://corongrakyat.my.id/2026/07/17/polsek-berastagi-ungkap-kasus-sabu-di-kos-kosan-2-tersangka-diamankan-3-pengguna-direhabilitasi/#respond Fri, 17 Jul 2026 08:56:31 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=3643

Brastagi, corongrakyat.my.id – Kamis 16 Juli 2026

Respon cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika siap edar, masing-masing berinisial M.J.G. (49) dan J.T.K. (43). Selain itu, tiga pria yang berada di lokasi dan diduga sedang mengonsumsi sabu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Berastagi Kompol Henry D.B. Tobing, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kolam Renang.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Berastagi untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi di lokasi, personel berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Henry, Kamis (16/7/2026) siang di Mapolres.

Saat penggerebekan di sebuah rumah kos, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram yang disimpan di dalam dompet. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diduga merupakan milik tersangka berinisial J.T.K.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik tersangka M.J.G. yang terparkir di sekitar lokasi. Dari dalam bagasi sepeda motor, petugas menemukan tas berwarna oranye berisi 10 paket plastik klip sabu dengan berat bruto sekitar 1,88 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, sebuah tas warna oranye bertuliskan One Heart, dompet cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah plester luka.

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tiga orang yang turut diamankan di lokasi karena diduga menggunakan narkotika akan dikoordinasikan dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Berastagi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

(Willyam Pasaribu )

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/07/17/polsek-berastagi-ungkap-kasus-sabu-di-kos-kosan-2-tersangka-diamankan-3-pengguna-direhabilitasi/feed/ 0
1 Hari Menjabat, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi ungkap Bandar Narkotika Seorang Perempuan Diamankan. https://corongrakyat.my.id/2026/07/15/hari-menjabat-kapolres-labuhanbatu-selatan-akbp-rosef-efendi-ungkap-bandar-narkotika-seorang-perempuan-diamankan/ https://corongrakyat.my.id/2026/07/15/hari-menjabat-kapolres-labuhanbatu-selatan-akbp-rosef-efendi-ungkap-bandar-narkotika-seorang-perempuan-diamankan/#respond Wed, 15 Jul 2026 07:31:27 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=3155

LABUSEL. corongrakyat.my.id – Rabu,15 Juli 2026.

Memasuki hari pertama menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K. M.H. CPHR. langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil diungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K alias Sekar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah rumah yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,35 gram, 12 butir pil ekstasi merek Gol dengan berat bruto 6,70 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat bantu berupa sendok dan pipet berbentuk skop, dua unit telepon genggam, buku catatan kecil, uang tunai sebesar Rp10.560.000, serta sebuah dompet dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi.

Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Sujono.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen mewujudkan wilayah Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.

(Irpan Has)

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/07/15/hari-menjabat-kapolres-labuhanbatu-selatan-akbp-rosef-efendi-ungkap-bandar-narkotika-seorang-perempuan-diamankan/feed/ 0
Polsek Batahan Fasilitasi Restorative Justice, Dugaan Perkara Asusila di Sinunukan Diselesaikan Secara Damai. https://corongrakyat.my.id/2026/07/06/polsek-batahan-fasilitasi-restorative-justice-dugaan-perkara-asusila-di-sinunukan-diselesaikan-secara-damai/ https://corongrakyat.my.id/2026/07/06/polsek-batahan-fasilitasi-restorative-justice-dugaan-perkara-asusila-di-sinunukan-diselesaikan-secara-damai/#respond Mon, 06 Jul 2026 17:39:17 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=2329

.MANDAILING NATAL, corongrakyat.jy.id -Selasa,7 Juli 2026.


Polsek Batahan memfasilitasi penyelesaian dugaan perkara asusila yang terjadi di kawasan Barak Plasma Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, melalui mekanisme restorative justice. Proses mediasi dilaksanakan di Mapolsek Batahan pada Senin (6/7/2026) mulai pukul 13.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh personel Polsek Batahan dengan melibatkan Camat Sinunukan, Kepala Desa Airapa Bambang Arianto beserta perangkat desa, serta para pihak yang berkaitan dengan perkara.

Kapolsek Batahan, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kanit Binmas AIPTU Sufriady Rachman, Bhabinkamtibmas Brigpol Hasmar Rifai, S.H., personel Unit Reskrim Brigpol Sultan Alfidar Harahap, dan Briptu Adam Maulana, menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai upaya penyelesaian yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara damai setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang difasilitasi oleh kepolisian bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan perbuatan asusila yang terjadi di salah satu barak Plasma Sinunukan IV pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penanganan awal sebelum memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kesepakatan damai yang dicapai diharapkan dapat menjadi penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sinunukan.

Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak menegaskan bahwa selama proses penyelesaian berlangsung situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir setelah kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

(MO)

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/07/06/polsek-batahan-fasilitasi-restorative-justice-dugaan-perkara-asusila-di-sinunukan-diselesaikan-secara-damai/feed/ 0
Kapolsubsektor Sinunukan Respons Cepat Laporan Warga, Dua Terduga Pelaku Dugaan Asusila Diamankan ke Mapolsek Batahan. https://corongrakyat.my.id/2026/07/06/kapolsubsektor-sinunukan-respons-cepat-laporan-warga-dua-terduga-pelaku-dugaan-asusila-diamankan-ke-mapolsek-batahan/ https://corongrakyat.my.id/2026/07/06/kapolsubsektor-sinunukan-respons-cepat-laporan-warga-dua-terduga-pelaku-dugaan-asusila-diamankan-ke-mapolsek-batahan/#respond Mon, 06 Jul 2026 11:37:32 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=2311

MANDAILING NATAL, corongrakyat.my.id -Seni ,6 Juli 2026.


Kapolsubsektor Sinunukan, Aipda Julpan Pulungan, bersama Aipda Irwansyah Putra Hasibuan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan di kawasan perumahan buruh panen Plasma KUD Hemat, Senin (06/07/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, keresahan warga telah berlangsung cukup lama. Kedua terduga kerap terlihat pulang bersama hingga larut malam bahkan dini hari.

Aktivitas tersebut memicu kecurigaan masyarakat, terlebih Desa Airapa dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan norma sosial.

Puncaknya, belasan pemuda yang dipimpin tokoh pemuda Desa Airapa, Aswiro, melakukan penggerebekan terhadap kedua terduga di lokasi tempat tinggal mereka. Setelah diamankan, keduanya sempat dibawa menemui tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk diberikan teguran serta nasihat. Mengingat keduanya bukan warga Desa Airapa dan lokasi penangkapan berada di luar wilayah desa, keduanya kemudian dilepaskan.

Namun situasi di lapangan berubah memanas, sejumlah warga yang telah emosi diduga melakukan tindakan main hakim sendiri hingga terjadi pemukulan terhadap kedua terduga sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba di lokasi.

Tokoh masyarakat Desa Airapa yang juga anggota BPD, Zainal Abidin Nasution, menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, ia mengaku memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut saat sedang berada di lapangan menjemput hasil panen TBS sawit milik masyarakat.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsubsektor Sinunukan Aipda Julpan Pulungan bersama Aipda Irwansyah Putra Hasibuan segera mendatangi lokasi.

Berkat kesigapan aparat, situasi berhasil dikendalikan sehingga potensi konflik yang lebih besar dapat dicegah, selanjutnya kedua terduga diamankan ke Mapolsek Batahan untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan informasi yang diperoleh melalui sambungan telepon, proses penyelesaian perkara masih berlangsung dan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(MO)

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/07/06/kapolsubsektor-sinunukan-respons-cepat-laporan-warga-dua-terduga-pelaku-dugaan-asusila-diamankan-ke-mapolsek-batahan/feed/ 0
Tokoh Pemuda Desa Airapa Pimpin Penggerebekan Dugaan Pasangan Berbuat Asusila, Warga Kecewa Diduga Tidak Ada Tindakan Tegas. https://corongrakyat.my.id/2026/07/06/tokoh-pemuda-desa-airapa-pimpin-penggerebekan-dugaan-pasangan-berbuat-asusila-warga-kecewa-diduga-tidak-ada-tindakan-tegas/ https://corongrakyat.my.id/2026/07/06/tokoh-pemuda-desa-airapa-pimpin-penggerebekan-dugaan-pasangan-berbuat-asusila-warga-kecewa-diduga-tidak-ada-tindakan-tegas/#respond Mon, 06 Jul 2026 11:06:01 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=2307

MANDAILING NATAL,corongrakyat.id – Senin,6 Juli 2026.


Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua orang yang masing-masing masih berstatus sebagai suami dan istri dari pasangan sahnya menghebohkan masyarakat Desa Airapa,
Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.

Penggerebekan dilakukan oleh puluhan warga yang dipimpin langsung oleh tokoh pemuda Desa Airapa, Aswiro, setelah masyarakat mengaku sudah lama mencurigai hubungan kedua terduga pelaku.

Warga mengamankan seorang pria berinisial A.F. dan seorang perempuan berinisial G. yang diduga sedang berduaan di sebuah lokasi perumahan buruh panen Plasma KUD Hemat yang menjadi sasaran penggerebekan.

Menurut keterangan anggota BPD Desa Airapa Zainal Abidin Nasution, dugaan hubungan terlarang tersebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat dan dinilai telah meresahkan karena bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, serta nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Airapa.

Setelah diamankan, kedua terduga kemudian dibawa ke Kantor Desa Airapa dengan harapan pemerintah desa dapat memfasilitasi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan efek jera.

Namun, keputusan untuk melepaskan kedua terduga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, situasi sempat memanas hingga pria yang diduga pelaku tindak Asusila te menjadi sasaran amarah warga.

Beruntung, aparat dari Polsubsektor Sinunukan segera tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pihak-pihak yang terlibat.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Ka. Kapolsubsektor Sinunukan Aipda Julpan Pulungan bersama 1 orang personel Polsubsektor Irwansyah Hasibuan Sinunukan hingga situasi kembali kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Airapa maupun pihak kepolisian terkait langkah hukum atau tindak lanjut atas peristiwa tersebut.

Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan

(MO)

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/07/06/tokoh-pemuda-desa-airapa-pimpin-penggerebekan-dugaan-pasangan-berbuat-asusila-warga-kecewa-diduga-tidak-ada-tindakan-tegas/feed/ 0
Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil. https://corongrakyat.my.id/2026/07/05/mahasiswa-fh-umsu-laporkan-oknum-karyawan-leasing-acc-ke-polrestabes-medan-atas-dugaan-penggelapan-mobil/ https://corongrakyat.my.id/2026/07/05/mahasiswa-fh-umsu-laporkan-oknum-karyawan-leasing-acc-ke-polrestabes-medan-atas-dugaan-penggelapan-mobil/#respond Sun, 05 Jul 2026 13:01:07 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=2251

MEDAN, corongrakyat.my.id – Minggu,5 Juli 2026.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), M. Reyza Khansa, melaporkan seorang pria bernama Rohin Ali ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebuah mobil. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam laporannya, Reyza menyatakan mobil Hyundai Stargazer berwarna merah dengan nomor polisi BK 1630 RAA miliknya diduga dibawa tanpa persetujuannya. Belakangan, menurut Reyza, Rohin Ali diketahui merupakan debt collector internal PT Astra Sedaya Finance, perusahaan pembiayaan yang dikenal dengan merek ACC.

“Benar, saya telah melaporkan Rohin Ali yang saya ketahui merupakan karyawan PT Astra Sedaya Finance,” ujar Reyza dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum UMSU itu mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp320 juta akibat peristiwa tersebut. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polrestabes Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Reyza, peristiwa bermula pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB ketika dirinya dihubungi melalui telepon oleh Rohin Ali untuk datang ke Kantor ACC Medan 1 di Jalan H. Adam Malik No. 28, Glugur By Pass, Kecamatan Medan Barat.

Menurut Reyza, dalam pertemuan tersebut Rohin Ali menyampaikan akan membantu mengajukan penangguhan pembayaran cicilan mobil yang telah menunggak selama tiga bulan.

Setibanya di kantor tersebut, Reyza mengaku diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan berisi permohonan penangguhan cicilan untuk angsuran bulan ke-36, ke-37, dan ke-38 dengan alasan sedang mengalami kesulitan ekonomi.

“Hanya berselang beberapa menit setelah surat itu saya tandatangani, Rohin menyampaikan bahwa permohonan penangguhan cicilan ditolak oleh pimpinan. Namun saya tidak mengetahui pimpinan yang dimaksud,” kata Reyza.

Pihak ACC tidak merespon

Masih berdasarkan keterangan pelapor, pada saat yang sama seorang rekan Rohin Ali meminta kunci kendaraan beserta STNK dengan alasan untuk mencocokkan nomor rangka mobil yang terparkir di halaman kantor.

Beberapa saat kemudian, Reyza mengaku keluar dari kantor untuk melihat kendaraannya. Namun, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Saya keluar dari kantor ACC untuk melihat mobil saya, ternyata mobil saya sudah tidak ada di parkiran. Barang-barang saya seperti laptop dan buku dikeluarkan dari mobil lalu dititipkan kepada petugas keamanan. Sementara KTP saya dan KTP rekan saya hingga saat ini belum dikembalikan,” ujar Reyza.

Surat pernyataan penangguhan cicilan yang dijadikan alibi oleh pelaku sebelum melarikan mobil korban.

Menurut Reyza, ketika dirinya meminta agar diperbolehkan melunasi tunggakan cicilan beserta denda keterlambatan, pihak perusahaan pembiayaan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke gudang. Hingga laporan polisi dibuat, Reyza mengaku belum mengetahui keberadaan mobilnya.

Sementara itu, Johanes Tinambunan selaku Collection Head ACC Medan 2 yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 41, Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo II, Kota Medan, telah dikonfirmasi awak media pada Senin (29/6/2026) terkait laporan polisi tersebut. Konfirmasi dilakukan mengenai laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh M. Reyza Khansa.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Johanes Tinambunan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polrestabes Medan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Pihak PT Astra Sedaya Finance atau ACC juga belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan oleh pelapor.

( Ida )

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/07/05/mahasiswa-fh-umsu-laporkan-oknum-karyawan-leasing-acc-ke-polrestabes-medan-atas-dugaan-penggelapan-mobil/feed/ 0
Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 8,20 Gram. https://corongrakyat.my.id/2026/07/04/polres-labuhanbatu-selatan-berhasil-ungkap-kasus-peredaran-narkotika-seorang-pria-diamankan-dengan-barang-bukti-sabu-820-gram/ https://corongrakyat.my.id/2026/07/04/polres-labuhanbatu-selatan-berhasil-ungkap-kasus-peredaran-narkotika-seorang-pria-diamankan-dengan-barang-bukti-sabu-820-gram/#respond Sat, 04 Jul 2026 13:34:12 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=2228

LABUSEL,corongrakyat.mh.id – Sabtu 4 Juli 2026.

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berhasil diamankan petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah personel Satres Narkoba menerima informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria yang mengaku berinisial MAH.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik kecil yang berisi empat plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam dari tangan kanan tersangka serta uang tunai sebesar Rp. 690.000 yang ditemukan di saku belakang celananya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan satu buah pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan.
Di dalam lemari pakaian kamar tersangka ditemukan satu tas selempang merek KTM yang berisi satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak.

Di dalam dompet tersebut ditemukan satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,20 gram, satu plastik ukuran kecil, empat plastik klip kosong, satu unit timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak, satu tas selempang merek KTM warna hitam, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 690.000, serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada pimpinan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Irfan Has)

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/07/04/polres-labuhanbatu-selatan-berhasil-ungkap-kasus-peredaran-narkotika-seorang-pria-diamankan-dengan-barang-bukti-sabu-820-gram/feed/ 0
Penegakan Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi Massa. https://corongrakyat.my.id/2026/06/30/penegakan-hukum-tidak-boleh-kalah-oleh-intimidasi-massa/ https://corongrakyat.my.id/2026/06/30/penegakan-hukum-tidak-boleh-kalah-oleh-intimidasi-massa/#respond Tue, 30 Jun 2026 09:06:41 +0000 https://corongrakyat.my.id/?p=2038

MEDAN, corongrakyat.my.id – Selasa 30 Juni 2026.


Pimpinan Umum SumutBrantas.id, Ari Anggara Pasaribu, S.H., menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama tim gabungan dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

SumutBrantas.id mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam upaya memerangi peredaran narkotika.

Upaya tersebut merupakan bagian penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Terkait adanya dugaan tindakan sekelompok massa yang menghalangi jalannya operasi, melakukan intimidasi terhadap petugas, hingga menyebabkan kerusakan kendaraan dinas, SumutBrantas.id menilai bahwa apabila hal tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat negara yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangannya juga berhak memperoleh perlindungan hukum.

Di sisi lain, SumutBrantas.id menegaskan bahwa setiap warga negara yang diamankan dalam operasi tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, maupun asesmen harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SumutBrantas.id mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami percaya bahwa hukum harus menjadi panglima. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik dan hak-haknya harus dipulihkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” tegas Ari Anggara Pasaribu, S.H.

Pernyataan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Redaksi

]]>
https://corongrakyat.my.id/2026/06/30/penegakan-hukum-tidak-boleh-kalah-oleh-intimidasi-massa/feed/ 0