MANDAILING NATAL,corongrakyat.id – Senin,6 Juli 2026.
Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua orang yang masing-masing masih berstatus sebagai suami dan istri dari pasangan sahnya menghebohkan masyarakat Desa Airapa,
Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.
Penggerebekan dilakukan oleh puluhan warga yang dipimpin langsung oleh tokoh pemuda Desa Airapa, Aswiro, setelah masyarakat mengaku sudah lama mencurigai hubungan kedua terduga pelaku.
Warga mengamankan seorang pria berinisial A.F. dan seorang perempuan berinisial G. yang diduga sedang berduaan di sebuah lokasi perumahan buruh panen Plasma KUD Hemat yang menjadi sasaran penggerebekan.
Menurut keterangan anggota BPD Desa Airapa Zainal Abidin Nasution, dugaan hubungan terlarang tersebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat dan dinilai telah meresahkan karena bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, serta nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Airapa.
Setelah diamankan, kedua terduga kemudian dibawa ke Kantor Desa Airapa dengan harapan pemerintah desa dapat memfasilitasi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan efek jera.
Namun, keputusan untuk melepaskan kedua terduga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, situasi sempat memanas hingga pria yang diduga pelaku tindak Asusila te menjadi sasaran amarah warga.
Beruntung, aparat dari Polsubsektor Sinunukan segera tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pihak-pihak yang terlibat.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Ka. Kapolsubsektor Sinunukan Aipda Julpan Pulungan bersama 1 orang personel Polsubsektor Irwansyah Hasibuan Sinunukan hingga situasi kembali kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Airapa maupun pihak kepolisian terkait langkah hukum atau tindak lanjut atas peristiwa tersebut.
Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan
(MO)
